1. Kenyataan Sejarah.
Sejarah telah membuktikan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah adalah pembangun ilmu ushul fiqih. Sebelum munculnya Imam Syafi’i rahimahullah belum ada ilmu ushul fiqih yang tertulis dan terperinci. Kitab ushul fiqih yang pertama dikarang adalah kitab “Ar Risalah”. Sebelum adanya kitab itu belum ada kitab ushul fiqih. Ummat Islam di seluruh dunia sangat beruntung benar, karena kitab ushul fiqih yang mula-mula dikarang itu dapat kita punyai sekarang dan banyak tersiar dalam dunia Islam.
Kitab "Ar Risalah" yang ada pada kami dikarang oleh Imam Syafi'i lebih-kurang 1300 tahun yang lalu, dan paling akhir dicetak oleh Pencetak Mustafa Babil Halaby tahun 1940 M. atau 1358 H. yang diberi komentar oleh Syeikh Ahmad Muhammad Syakir. Membaca dan meneliti kitab ini akan ternyata bahwa Imam Syafi'i adalah seorang Imam Mujtahid yang besar, ulama yang jarang tandingannya, benar-benar ahli dalam soal-soal Al Quran, soal Sunnah Nabi, soal Fiqih dan soal Ilmu Usul Fiqih dengan secara meluas, mendalam serta terperinci.
Boleh dikatakan, bahwa Imam Syafi’ilah pembuka mata ummat Islam di seluruh dunia dan yang memberikan pedoman yang ampuh bagaimana cara-cara mengartikan Quran, cara-cara mengartikan hadits dan cara-cara bagaimana mengambil dan menggali hukum-hukum fiqih dari dalamnya. Hal ini diakui oleh Imam Ahmad bin Hanbal, pembangun Madzhab Hanbali. Beliau berkata:
لَوْلاَالشَّفِعِيُّ مَاعَرَفْنَافِقْهَ الْحَدِيْثِ
Artinya : "Kalau tidak adalah Imam Syafi’i, kita tidak akan mengetahui fqih yang ada dalam Hadits”. (Muqaddimah Ar Risalah. halaman 6).
Dan berkata Imam Muhammad bin Hasan (sahabat Imam Abu Hanifah) :
أِنْ تَكَلَّمَ أَهْلُ الْحَدِيْثِ يَوْمًافَبِلِسَانِ الشَّافِعِيِّ
Artinya : "Kalau ahli-ahli hadits memperkatakan hadits maka mereka seolah-olah bercalup-cakap dengan Iidah lmam Syafi’i. (Muqaddimah Syarah Muhadzab, halaman 10).
Arti perkataan ini ialah, bahwa kalau ulama-ulama Islam mengambil hukum dari sesuatu hadits, maka ia tidak terlepas dari pedoman-pedoman yang diberikan oleh Imam Syafi’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar