2. Fatwa Agama pada Masa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Pada masa hidupnya Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak ada kesulitan.
Semua hukum yang dibutuhkan masyarakat diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau langsung menyampaikannya kepada
orang banyak. Misalnya hukum shalat membayar zakat. Tuhan memerintahkan dengan
wahyu perantaraan Malaikat Jibril, langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau sesudah menerima lantas
membacakan wahyu itu kepada para sahabat yang hadir ketika itu.
Allah berfirman, kata beliau :
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : “Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' “
Pada ayat ini Allah menyuruh shalat dan mengeluarkankan zakat. Nabi
berfatwa, ummat menerima. Kalau dalam perintah itu belum terang maka ummat
bertanya kepada Nabi, yakni bagaimana caranya shalat itu, apa rukunnva, apa
syaratnya dan pula perintah itu wajibkah atau sekedar anjuran. Begitu juga
zakat, apakah macamnya harta yang mesti dizakatkan, kepada siapa harus
diberikan, berapa banyaknya harta yang wajib dizakatkan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan kesemuanya itu dan
menerangkan dengan sejelas-jelasnya apa maksud Allah dengan wahyu-Nya itu,
karena tugas Nabi selain menyampaikan wahyu kepada ummat, juga menjelaskan
maksud wahyu itu.
Inilah maksud firman Allah :
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا
أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ
رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ
اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : "Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu
dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu,
berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari
(gangguan) manusia . Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang kafir." (QS
Al-Maidah : 67).
Dan dalam ayat lain disebutkan:
بِالْبَيِّنَاتِ
وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ
مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Keterangan-keterangan
(mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan". (QS An Nahl : 44).
Jadi tugas Rasulullah ialah menyampaikan wahyu dan menjelaskan isi dan
maksudnya. Kalau umpamanya ada ummat bertanya kepada Nabi dalam hukum sesuatu
yang tidak/belum diturunkan wahyunya, maka Nabi menjawab, boleh jadi dengan
menunggu wahyu atau beliau saja menerangkan tanpa wahyu yang dengan perantaraan
Malaikat Jibril. Yang wahyu dinamakan al-Quran, dan yang langsung dari Nabi
dinamakan hadits-hadits Nabi atau Sunnah Rasul. Yang wahyu pada waktu itu
dituliskan, tetapi hadits-hadits tidak boleh dituliskan, karena takut akan
campur aduk dengan wahyu. Hadits-hadits semuanya disimpan dalam dada dan
dihafal di luar kepala oleh para sahabat Nabi yang mendengarnya.
Contohnya:
1. Sekumpulan orang bertanya kepada Nabi tentang hukum bersetubuh dengan
isteri ketika mereka membawa bulan (haidh), maka
Nabi menjawab dengan wahyu Ilahi, begini:
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." . (QS AI
Baqarah :222).
Kemudian ayat ini menimbulkan soal lagi karena dalam ayat tersebut
disebutkan : 'Janganlah kamu mendekati mereka". Apakah benar-benar tidak
boleh mendekati mereka? Hat ini diterangkan Nabi pula dengan ucapan beliau,
begini:
إِصْنَعُوْاكُلَّ
شَيْءٍإِلاَّالنِّكَاحَ
Artinya : "Buatlah apa saja kecuali bersetubuh". (Riwayat
Muslim, dalam Sahih Muslim juz Xll hal. 211).
Pertanyaan yang pertama dijawab dengan wahyu dan yang kedua dijawab dengan
hadits.
1. Sekumpulan orang
bertanya kepada Nabi tentang hukum meminum minuman keras dan berjudi. Demikian
pula mereka bertanya tentang apa yang harus mereka nafkahkan. Nabi menjawab
dengan wahyu Ilahi, begini
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : "Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir".
(QS Al Baqarah : 219).
2. Seorang bertanya kepada
Nabi tentang air laut, apakah boleh dipakai buat berwudhu' atau tidak. Beliau
menjawab pertanyaan itu dengan tidak menunggu wahyu, sebagai tersebut dalam
kitab hadits, begini:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَاءِالْبَحْرِ,فَقَالَ هُوَ الطَّهُوْرُمَاؤُهُ
الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya : "Dari Abi Hurairah radhiyallahu
anhu bahwasanya seorang
laki-Iaki bertanya kepada Rasulullah tentang air laut, maka Nabi menjawab :
"Air laut itu membersihkan (boleh dipakai untuk berwudhu'). Ikannya yang
mati pun boleh dimakan" . (Hadits Tirmidzi - SahihTirmidzi juz I halaman
88).
Demikianlah bahwa hukum-hukum pada masa Nabi tidaklah mendapatkan kesulitan
karena apa saja boleh ditanyakan kepada beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar