Senin, 13 Juni 2011

13. Bolehkah Menganut Banyak Madzhab ?

Menjawab pertanyaan dalam judul fasal ini dapat diterangkan bahwa tidaklah baik bagi seseorang untuk bermadzhab Syafi’I pada hari Senin, hari Selasa dengan Madzhab Hanafi, hari Rabu dengan Madzhab Maliki dan hari Kamis dengan Madzhab Hanbali, sekalipun semua Madzhab itu betul dan benar dan semua orang dibolehkan menganut salah satu Madzhab yang 4 itu. Hal ini kalau dilakukan bisa menimbulkan kekacauan dalam negeri, dalam masyarakat sekampung, dalam rumah tangga dan bahkan bisa membawa perselisihan. Lebih jelek lagi hal itu dapat membawa kerusakan pada i'tiqad dan keyakinan. Khusus bagi seorang Hakim dalam Pengadilan Agama kalau melakukan hal ini pasti akan menimbulkan kacau dan onar dalam masyarakat.
Misalnya adalah :
1. Seorang Hakim dalam Pengadilan Agama, pada hari Senin menjatuhkan vonis, bahwa thalaq tiga yang dijatuhkan sekaligus oleh suami, shah menjadi jatuh tiga, dan sang suami tidak boleh kembali lagi kepada isterinya, sesuai dengan Madzhab Syafi'. Tetapi besok hari Selasa dalam masalah yang sama, Hakim menjatuhkan vonis lagi bahwa thalaq tiga sekaligus hanya jatuh satu, sesuai dengan fatwa Ulama-ulama Madzhab Syi'ah. Apakah ini tidak akan mengacaukan Negara ? Perlu diketahui dalam hal ini, bahwa thalaq tiga sekaligus hanya jatuh satu adalah menurut Madzhab Ibnu Taimiyah. Ibnul Qayim Jauzi dan Kaum Syi'ah Imamiyah.
2. Pada hari Senin seorang "Kiyai" memfafwakan bahwa anjing itu najis. Kalau kain dijilatnya, waiib dicuci tujuh kali (satu kali dengan tanah) sebelum dibawa shalat. Tetapi pada hari Kamis orang melihat "Kiyai" itu memandikan anjing, sesudah memandikan anjing terus berwudhu' dan shalat.
3. Seorang isteri menganut Madzhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bersentuh antara laki-laki dan wanita membatalkan wudhu' sesuai dengan madzhabnya. Suaminya pada hari Senin menganut Madzhab Syafi’i pula karena itu akur dan sesuai. Tetapi pada hari Kamis si suami pindah saja pada Madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa bersentuh antara laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu'. Ia sentuh isterinya sedang isterinya ketika itu sedang dalam wudhu’. Apakah hal semacam ini tidak merusak pergaulan dalam rumah tangga ?
4. Seorang Imam shalat telah membiasakan membaca qunut pada shalat subuh dan si makmun juga begitu. Tetapi pada suatu hari si Imam pindah saja ke Madzhab lain, yaitu madzhab Hanafi yang menetapkan bahwa qunut subuh tidak sunnat, sehingga sesudah i'tidal shalat subuh si Imam terus sujud. Apakah ini tidak membingungkan makmun dan mengacaukan shalat jama’ah?
5. Hari ini seorang berkepercayaan bahwa hadits dha'if itu tidak dapat dipakai menjadi dalil penegak hukum, tetapi besok atau lusa orang ini berkepercayaan pula, sesuai dengan Madzhab Hanbali, bahwa hadits dha'if boleh dipakai menjadi dalil penegak hukum. Apakah kepercayaan orang ini tidak goyang ?
6. Seseorang pada jam satu berwudhu' secara Madzhab Syafi’i hendak shalat. Di dalam perjalanan ke mesjid, kakinya dijilat anjing. Ia terus saja shalat tanpa mencuci kakinya terlebih dahulu tujuh kali (satu kali dengan tanah). Ia taqlid kepada Madzhab Maliki, yang mengatakan anjing tidak najis.
7. Selain dari itu Madzhab-madzhab selain Madzhab Syafi’i tidak terkenal di Indonesia, :ulamanya tidak ada, kitab-kitabnya tdak ada. Fatwa Madzhab-madzhab selain Madzhab Syafi'i, hanya diketahui secara sepintas lalu dari sitiran penulis-penulis/pengarang-pengarang saja, bahwa ini Madzhab Maliki, itu Madzhab Hanafi, begitu dalam Madzhab Hanbali, tetapi kita tidak dapat mengecek kebenarannya karena kitab-kitab aslinya tidak ada di Indonesia.

Alhasil, ibadat secara begitu diragukan. Karena itu lebih baik tegas, yaitu satu saja. Ada orang mengatakan bahwa satu madzhab itu saja sempit, lebih baik dibuka pintu luas-luas supaya lapang. Ocehan yang begini tidak tepat dipakai dalam masalah hukum agama karena kalau mencari yang lebar dan yang tidak terikat, bisa saja nanti keluar dari hukum-hukum agama, karena agama itu adalah ikatan hukum syari'at. Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan rahmat sebanyak-banyaknya kepada kita semuanya, Amiin ya Rabbal 'alamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar