Menjawab pertanyaan
dalam judul fasal ini dapat diterangkan bahwa tidaklah baik bagi seseorang
untuk bermadzhab Syafi’I pada hari Senin, hari Selasa dengan Madzhab Hanafi,
hari Rabu dengan Madzhab Maliki dan hari Kamis dengan Madzhab Hanbali,
sekalipun semua Madzhab itu betul dan benar dan semua orang dibolehkan menganut
salah satu Madzhab yang 4 itu. Hal ini kalau dilakukan bisa menimbulkan
kekacauan dalam negeri, dalam masyarakat sekampung, dalam rumah tangga dan
bahkan bisa membawa perselisihan. Lebih jelek lagi hal itu dapat membawa
kerusakan pada i'tiqad dan keyakinan. Khusus bagi seorang Hakim dalam
Pengadilan Agama kalau melakukan hal ini pasti akan menimbulkan kacau dan onar
dalam masyarakat.
Misalnya adalah :
1. Seorang Hakim dalam
Pengadilan Agama, pada hari Senin menjatuhkan vonis, bahwa thalaq tiga yang
dijatuhkan sekaligus oleh suami, shah menjadi jatuh tiga, dan sang suami tidak
boleh kembali lagi kepada isterinya, sesuai dengan Madzhab Syafi'. Tetapi besok
hari Selasa dalam masalah yang sama, Hakim menjatuhkan vonis lagi bahwa thalaq
tiga sekaligus hanya jatuh satu, sesuai dengan fatwa Ulama-ulama Madzhab
Syi'ah. Apakah ini tidak akan mengacaukan Negara ? Perlu diketahui dalam hal
ini, bahwa thalaq tiga sekaligus hanya jatuh satu adalah menurut Madzhab Ibnu
Taimiyah. Ibnul Qayim Jauzi dan Kaum Syi'ah Imamiyah.
2. Pada hari Senin
seorang "Kiyai" memfafwakan bahwa anjing itu najis. Kalau kain
dijilatnya, waiib dicuci tujuh kali (satu kali dengan tanah) sebelum dibawa
shalat. Tetapi pada hari Kamis orang melihat "Kiyai" itu memandikan
anjing, sesudah memandikan anjing terus berwudhu' dan shalat.
3. Seorang isteri
menganut Madzhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bersentuh antara laki-laki dan
wanita membatalkan wudhu' sesuai dengan madzhabnya. Suaminya pada hari Senin
menganut Madzhab Syafi’i pula karena itu akur dan sesuai. Tetapi pada hari
Kamis si suami pindah saja pada Madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa bersentuh
antara laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu'. Ia sentuh isterinya
sedang isterinya ketika itu sedang dalam wudhu’. Apakah hal semacam ini tidak
merusak pergaulan dalam rumah tangga ?
4. Seorang Imam shalat
telah membiasakan membaca qunut pada shalat subuh dan si makmun juga begitu.
Tetapi pada suatu hari si Imam pindah saja ke Madzhab lain, yaitu madzhab
Hanafi yang menetapkan bahwa qunut subuh tidak sunnat, sehingga sesudah i'tidal
shalat subuh si Imam terus sujud. Apakah ini tidak membingungkan makmun dan
mengacaukan shalat jama’ah?
5. Hari ini seorang
berkepercayaan bahwa hadits dha'if itu tidak dapat dipakai menjadi dalil
penegak hukum, tetapi besok atau lusa orang ini berkepercayaan pula, sesuai
dengan Madzhab Hanbali, bahwa hadits dha'if boleh dipakai menjadi dalil penegak
hukum. Apakah kepercayaan orang ini tidak goyang ?
6. Seseorang pada jam
satu berwudhu' secara Madzhab Syafi’i hendak shalat. Di dalam perjalanan ke
mesjid, kakinya dijilat anjing. Ia terus saja shalat tanpa mencuci kakinya
terlebih dahulu tujuh kali (satu kali dengan tanah). Ia taqlid kepada Madzhab
Maliki, yang mengatakan anjing tidak najis.
7. Selain dari itu
Madzhab-madzhab selain Madzhab Syafi’i tidak terkenal di Indonesia, :ulamanya
tidak ada, kitab-kitabnya tdak ada. Fatwa Madzhab-madzhab selain Madzhab
Syafi'i, hanya diketahui secara sepintas lalu dari sitiran
penulis-penulis/pengarang-pengarang saja, bahwa ini Madzhab Maliki, itu Madzhab
Hanafi, begitu dalam Madzhab Hanbali, tetapi kita tidak dapat mengecek
kebenarannya karena kitab-kitab aslinya tidak ada di Indonesia.
Alhasil, ibadat secara
begitu diragukan. Karena itu lebih baik tegas, yaitu satu saja. Ada orang
mengatakan bahwa satu madzhab itu saja sempit, lebih baik dibuka pintu
luas-luas supaya lapang. Ocehan yang begini tidak tepat dipakai dalam masalah
hukum agama karena kalau mencari yang lebar dan yang tidak terikat, bisa saja
nanti keluar dari hukum-hukum agama, karena agama itu adalah ikatan hukum
syari'at. Mudah-mudahan Allah subhanahu
wa ta’ala menurunkan rahmat
sebanyak-banyaknya kepada kita semuanya, Amiin ya Rabbal 'alamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar